Kemendag Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 demi Lindungi UMKM
Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menciptakan ekosistem platform digital yang lebih adil dan berpihak pada UMKM. Langkah penataan niaga elektronik ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).
Kebijakan penataan ulang regulasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proteksi terhadap pelaku usaha mikro dan produk domestik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Terdapat lima fokus utama yang diperkuat, termasuk perluasan promosi produk lokal, fasilitasi legalitas, hingga kepastian hukum perwakilan platform asing.
"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam rapat kerja tersebut.
Pemerintah juga memperketat pengawasan dengan memberikan sanksi administratif kepada ribuan pelaku usaha yang melanggar aturan. Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, kementerian telah melayangkan 3.310 surat sanksi dan memblokir sementara puluhan layanan perdagangan digital.
"Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha yang positif," jelas Budi, menjabarkan fokus penguatan beleid tersebut.
Penegakan hukum ini menyasar puluhan pelaku usaha (PU) per triwulan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Prinsip keadilan diadopsi secara penuh sehingga seluruh ketentuan perdagangan konvensional kini mengikat aktivitas perdagangan daring secara mutlak.
"Adapun rincian PMSE yang dikenakan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE yaitu sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.
Sebelum menghadiri rapat kerja dengan legislatif, komitmen penyusunan regulasi baru ini telah ditekankan demi menjaga keseimbangan ekosistem. Pemerintah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan para pedagang lokal dan pengelola lokapasar.
"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya," ujar Budi, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).