Prabowo Dorong Digitalisasi Bansos PKH di Sidang Tahunan MPR
Presiden Prabowo Subianto mempercepat transformasi sistem perlindungan sosial melalui digitalisasi pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk efisiensi penyaluran. Langkah ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD DPR RI 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detik iNET.
"Perlindungan sosial kita sadari harus semakin tepat sasaran, mudah, dan bermartabat," kata Prabowo.
Sistem registrasi digital tersebut saat ini sudah mulai berjalan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari uji coba menuju taraf nasional. Penataan ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat kurang mampu dalam menerima haknya.
"Per hari ini, digitalisasi pendaftaran bantuan sosial untuk program PKH telah berjalan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi," ujarnya.
Integrasi data penerima bantuan terus ditingkatkan seiring bertambahnya angka pendaftar secara signifikan di sistem baru ini. Pemerintah menetapkan target cakupan yang jauh lebih luas untuk implementasi penuh mendatang.
"Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar menuju target 49 juta keluarga mendaftar atau lebih dari 53% keluarga Indonesia pada saat implementasi nasional," tutur Prabowo.
Skema digitalisasi ini terbukti menekan hambatan finansial bagi warga miskin. Sebelum adanya sistem ini, masyarakat harus mengeluarkan pengeluaran ekstra hingga Rp150 ribu untuk mengurus dokumen administratif, transportasi, hingga kehilangan pendapatan harian.
"Sebelumnya, keluarga tidak mampu harus mengeluarkan 150 ribu rupiah untuk perjalanan, dokumen, fotokopi dan waktu kerja yang hilang. Sekarang pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya, gratis," katanya.
Selain memangkas beban biaya, efisiensi waktu pemrosesan verifikasi pendaftar juga mengalami peningkatan drastis dari durasi sebelumnya.
"Pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat memakan waktu 75 sampai 200 hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam," ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa penataan administrasi penerima bantuan tidak boleh memberatkan warga yang membutuhkan bantuan negara secara berulang.
"Rakyat yang tidak mampu tidak boleh bayar untuk membuktikan bahwa dia tidak mampu, rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh negara," tegasnya.
Pemerintah berencana memperluas cakupan digitalisasi ini ke seluruh program bantuan sosial, subsidi, dan bantuan pemerintah lainnya agar distribusi makin transparan.