Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Laptop di Jakarta Pusat

Share

Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ojek online berinisial S di Tenjo, Bogor, Jawa Barat, karena diduga membawa kabur laptop milik warga Jakarta Pusat, Sri Mulyatin (31), pada Selasa, 4 Agustus 2026 dini hari, dilansir dari Detikcom.

Polisi menyita barang bukti berupa satu topi, satu unit HP, dan satu SIM C atas nama pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan barang pesanan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat," tulis Instagram Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tambah polisi.

Korban melapor setelah laptop yang dibeli melalui marketplace dan dijanjikan pengiriman instan tidak sampai, meski status pengiriman sudah selesai pada pukul 12.17 WIB.

"Kebetulan yang pesan itu suami saya. Pas dia lihat status pengirimannya, 'Lah, ini sudah selesai jam 12.17 WIB'," ujar Sri kepada Detikcom.

Dari pihak toko di Mangga Dua, diketahui kurir yang mengambil paket bernama Sarwani. Toko mendokumentasikan foto kurir dan SIM-nya saat pengambilan barang.

"Kita ada foto kurir sama SIM-nya, dapat dari toko. Karena kalau mau ambil paket mungkin foto dulu, jadi datanya ada," jelas Sri.

Upaya korban menghubungi kurir melalui nomor telepon yang semula aktif berakhir dengan pemblokiran nomor setelah beberapa kali dihubungi.

"Kita hubungi nomor driver-nya, awalnya masih aktif. Pas kita chat dan telepon tidak diangkat, tidak lama kemudian kami diblokir," ungkap Sri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author