KPP Pratama Jakarta Tambora Lelang Honda Vario 125 Rp 8 Jutaan

Share

Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 ditawarkan dalam acaran lelang dengan nilai limit mulai dari Rp 8 jutaan. Kendaraan yang dilelang ini merupakan barang hasil sitaan dari wajib pajak.

Dilansir dari Detik Oto, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menjadi pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini.

Objek yang dilelang adalah Honda Vario 125 tahun produksi 2012 dengan nomor polisi B 6474 UXD. Berdasarkan pengumuman resmi, motor ini dilelang lengkap dengan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ditelusuri melalui sistem Samsat Jakarta, pelat nomor kendaraan tersebut menunjukkan status 'Nopol Sudah Dijual'. Hal ini membuat informasi mengenai nilai pajaknya tidak tertera.

Jika melihat pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai kepemilikan pertama, Honda Vario tersebut diperkirakan memiliki beban pajak tahunan sebesar Rp 193 ribu.

Motor matic yang kini berusia 14 tahun tersebut ditetapkan dengan harga limit senilai Rp 8.455.300. Calon peserta yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 2,5 juta.

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding melalui situs resmi lelang.go.id. Batas akhir untuk mengajukan penawaran ditetapkan hingga 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.

Kondisi kendaraan yang dilelang dipastikan apa adanya. Sebelum mendaftar, masyarakat dapat memeriksa kondisi fisik motor secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora yang beralamat di Jl. Roa Malaka Selatan no.4-5 RT.7/RW.0, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam perebutan motor sitaan ini dapat mengikuti prosedur pendaftaran secara elektronik.

Langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi di www.lelang.go.id. Setelah halaman terbuka, pilih menu masuk yang terletak pada bagian kanan atas layar.

Proses berikutnya adalah melakukan login menggunakan alamat email serta kata sandi yang sebelumnya sudah terdaftar. Jangan lupa mengisi centang pada bagian captcha sebelum menekan tombol masuk.

Gunakan fitur pencarian untuk menemukan unit kendaraan yang diinginkan. Setelah lot lelang yang dituju muncul, klik pada bagian tersebut untuk melihat rincian informasi barang secara menyeluruh.

Lanjutkan dengan menekan tombol Ikuti Lelang. Sistem kemudian akan mengarahkan ke halaman konfirmasi kepesertaan yang memuat data lot, data diri peserta, rekening pengembalian dana, serta dokumen tambahan jika ada.

Peserta diminta memeriksa kembali kesesuaian data, lalu memberikan tanda centang sebagai bukti telah membaca dan menyetujui syarat serta ketentuan lelang. Jika sudah memahami seluruh aturan, klik tombol mengerti.

Langkah terakhir adalah menekan tombol konfirmasi mengikuti lelang. Notifikasi sukses akan muncul di layar jika proses pendaftaran berhasil diselesaikan.

Pemenang lelang yang sah memiliki kewajiban untuk melunasi harga sanksi beserta bea lelang tambahan sebesar 3 persen. Proses pelunasan ini diberikan tenggat waktu paling lambat 5 hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dalam batas waktu 5 hari kerja, pembeli langsung dinyatakan wanprestasi. Konsekuensinya, uang jaminan yang sudah disetorkan akan hangus dan langsung dialihkan ke kas negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author