KPK Periksa Pemeriksa BPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penerimaan uang oleh pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Ahmad Fahd terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jawa Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan terhadap Ahmad Fahd yang merupakan mantan pegawai KPK tersebut difokuskan pada aliran dana dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA Kemenhub. Proses mintai keterangan dilaksanakan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
"Dalam pemeriksaan terhadap Sdr. AF, Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Selain Ahmad Fahd, penyidik antirasuah juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan guna mengusut paket pekerjaan DJKA di Jawa Timur. Penelusuran aliran dana turut dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi dari pihak swasta terkait dugaan pemberian uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen berinisial RZM.
"Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada Sdr. RZM, selaku PPK di Jawa Timur," imbuhnya. Pengusutan perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini telah berlangsung sejak tahun 2023 yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 10 orang. Hingga tahun 2026, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, termasuk jajaran direksi dari PT Istana Putra Agung, PT Dwifarita Fajarkharisma, PT KA Manajemen Properti, PT Bhakti Karya Utama, serta PT Putra Kharisma Sejahtera.