Korlantas Polri Buka Layanan Perpanjang SIM Tanpa Sesuai Domisili KTP

Share

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak wajib mengurus perpanjangan masa berlaku sesuai dengan domisili KTP. Layanan tersebut kini dapat diakses dari mana saja secara daring.

Kabar mengenai kewajiban perpanjangan SIM yang harus sesuai domisili dipastikan tidak benar, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Proses pengurusan dapat diakses melalui Satpas yang terhubung pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.

"Perpanjangan SIM tidak wajib dilakukan sesuai domisili KTP. Selama SIM masih aktif dan persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan di SATPAS yang melayani SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI," demikian dikutip Instagram Digital Korlantas Polri.

Pemohon dianjurkan mengajukan perpanjangan jauh hari sebelum masa aktif lima tahunan berakhir. Tenggat waktu pengajuan yang disarankan adalah 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.

"Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," begitu keterangan dikutip dari laman Digital Korlantas Polri.

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan yang harus dilengkapi mencakup:

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil Tes Psikologi

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pemeriksaan kesehatan fisik dilayani secara daring melalui situs erikkes.id. Sementara itu, tes psikologi pemohon diproses lewat halaman eppsi.id.

Durasi penyelesaian perpanjangan SIM berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja. Waktu pemrosesan tersebut bergantung pada kondisi antrean yang ada di Satpas penanggung jawab.

"Kalau antrean cukup panjang, maka waktu yang dibutuhkan jadi lebih lama. Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari," begitu penjelasannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author