DLH DKI Tindak Empat Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkutan sampah yang membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (14/8/2026), sebagai bagian upaya penegakan aturan pengelolaan sampah.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima, yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, dilansir dari Detikcom.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa keempat perusahaan tersebut.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," ujar Dudi.
Dudi menjelaskan DLH akan menelusuri rantai pengelolaan sampah mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," tambahnya.
Dia menegaskan perusahaan pengangkutan wajib memastikan sampah yang diangkut dibuang ke lokasi sesuai ketentuan dan dapat mempertanggungjawabkan alur sampah tersebut.
"Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," tegas Dudi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan sebenarnya memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan pelanggaran seperti penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar Cilincing.
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan Teguran Tertulis I," ujar Helmy.
Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran yang sama atau lainnya.
Helmy menyebut sanksi uang paksa berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, sementara teguran tertulis berdasarkan Pergub DKI Nomor 102 Tahun 2021.
Dia menambahkan DLH akan terus mengidentifikasi kendaraan dan perusahaan pengangkut lain serta menelusuri sumber sampah dan pihak pengguna jasa pengangkutan ke TPS liar tersebut.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas," ujarnya.
Helmy meminta perusahaan membuka data kegiatan yang meliputi sumber pengambilan sampah, volume, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangan.
"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," katanya.
DLH DKI akan memberikan tindakan sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran kembali, bahkan pencabutan izin jika persyaratan hukum terpenuhi.