Pemerintah Tetapkan Jadwal Hari Tasyrik 2026 dan Larangan Puasa Nazar
Kementerian Agama menetapkan Hari Tasyrik 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 setelah perayaan Iduladha yang ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026. Bersamaan dengan momentum tersebut, para ulama fiqih menegaskan larangan mutlak bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa, termasuk puasa nazar.
Dilansir dari detikcom, ketetapan tersebut merujuk pada hasil sidang isbat awal Zulhijah 1447 H dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Pemerintah juga menyediakan fasilitas libur nasional pada 27 Mei 2026 serta cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026 yang bertepatan dengan hari Tasyrik pertama.
Secara etimologi, kata Tasyrik berasal dari bahasa Arab syarraqa yang berarti menjemur sesuatu atau matahari terbit. Penamaan ini merujuk pada tradisi masa lampau ketika umat Islam mengawetkan daging kurban dengan cara menjemurnya di bawah terik matahari sebelum adanya teknologi lemari pendingin.
Bagi jemaah haji, momen tiga hari setelah Iduladha ini dihabiskan di Mina untuk menyelesaikan ritual wajib lontar jumrah. Sementara bagi umat Muslim secara umum, Hari Tasyrik menjadi waktu untuk berkumpul, berzikir, dan menikmati olahan makanan serta minuman.
Larangan berpuasa pada periode ini didasarkan pada ketetapan Rasulullah SAW yang memerintahkan umatnya untuk mensyukuri nikmat pangan yang tersedia.
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." papar HR. An-Nasa’i dalam hadis yang dikutip melalui babelinsight.id.
Terkait persoalan ibadah, polemik muncul mengenai keabsahan umat Muslim yang memiliki komitmen janji atau nazar mujazah untuk berpuasa di hari yang ternyata bertabrakan dengan Hari Tasyrik atau Iduladha.
Dr. Musthafa Khin dkk dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan mengenai definisi komitmen timbal balik tersebut.
"Jenis Kedua: Nazar Al-Mujazah, yaitu (nazar yang bersifat) timbal balik/balas jasa: yaitu seseorang menggantungkan komitmennya untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) atas tercapainya suatu keinginan/tujuan tertentu bagi dirinya, tanpa didorong oleh faktor pertikaian (permusuhan) atau keras kepala (emosi). Contohnya seperti perkataan seseorang: 'Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, maka demi Allah aku wajib bersedekah seekor kambing.'" tulis Dr. Musthafa Khin dkk dalam kitabnya yang dilansir dari NU Online.
Mengenai benturan jadwal puasa tersebut, Imam Nawawi menegaskan keputusan hukum berdasarkan kesepakatan seluruh ulama mazhab.
"Adapun orang yang bernazar untuk berpuasa pada hari Senin, misalnya, lalu hari Senin tersebut kebetulan bertepatan dengan hari raya, maka ia tidak boleh berpuasa pada hari raya tersebut berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma)." tegas Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ‘ala Muslim.
Terkait kewajiban mengganti atau mengqadha puasa nazar yang gugur tersebut, mazhab Syafi'i memiliki dua pandangan, namun pandangan paling kuat menyatakan tindakan qadha tidak perlu dilakukan.
"Namun, apakah ia wajib mengqadhanya (menggantinya di hari lain)? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di antara para ulama. Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat dua pendapat, dan yang paling shahih (ashah) adalah tidak wajib mengqadhanya. Hal ini karena redaksi (lafadz) nazarnya tidak mencakup ketentuan qadha. Padahal, menurut pendapat yang terpilih di kalangan ahli Ushul Fikih, kewajiban untuk mengqadha suatu ibadah fardhu itu hanya berlaku jika ada perintah yang baru (bi amrin jadid)." sebut Imam Nawawi.
Ketentuan gugurnya kewajiban mengqadha puasa ini juga berlaku penuh apabila hari puasa yang dinazarkan tersebut bertepatan langsung dengan rentetan Hari Tasyrik.
"Demikian pula jika (hari puasa yang dinazarkannya itu) kebetulan bertepatan dengan hari-hari Tasyrik, maka menurut pendapat yang paling sahih (Al-Ashah) ia tidak wajib mengqadhanya. Wallahu A'lam." tulis Imam Nawawi dalam bagian akhir keterangannya.