DPR Tegaskan Nomenklatur RUU Perampasan Aset Tidak Berubah

Share

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru membantah rumusan judul atau nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berubah menjadi RUU Melindungi Aset. Pembantahan tersebut disampaikan Falah pada Jumat (14/8/2026) menyusul isu yang beredar di media sosial, dilansir dari Detikcom.

Falah memastikan belum ada keputusan resmi di internal Komisi III DPR terkait pengubahan nama rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, nama RUU Perampasan Aset memiliki makna hukum yang tegas untuk menindak aset hasil tindak pidana korupsi.

"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Saya menegaskan hingga saat ini tidak ada keputusan Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset," kata Falah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.

Ia menjelaskan usulan mengenai nama RUU Melindungi Aset murni datang dari pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti. Gagasan itu disampaikan Bambang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Selasa (11/8/2026).

"Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam RDPU," kata Falah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.

Falah menilai pengubahan nama judul undang-undang dapat mengaburkan tujuan awal pembentukannya. Publik sejak awal mendorong RUU ini sebagai alat pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

"Mengubah nomenklatur Perampasan Aset sama saja mengubah makna dari tujuan RUU ini. Karena sejak awal RUU ini diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana," ujar Falah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.

Penggunaan frasa perampasan dinilai memuat semangat represif negara dalam menghadapi kejahatan yang merugikan keuangan publik.

"Saya menilai istilah 'Perampasan Aset' memiliki makna yang tegas dan mencerminkan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Istilah tersebut, menurut saya, juga merepresentasikan karakter represif negara terhadap kejahatan korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara secara luas," ujarnya Falah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.

Di sisi lain, Bambang Harymurti menyampaikan usulan perubahan judul dalam RDPU karena mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh negara. Ia menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak milik pribadi agar tidak terjadi perampasan yang tidak sah.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang, Tokoh Pers.

Bambang menekankan pentingnya klausul perlindungan dalam regulasi tersebut untuk mencegah tindakan hukum yang keliru.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata Bambang, Tokoh Pers.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author