DPR Wacanakan Pembentukan Pansus Revisi UU Pilkada Tanpa Wakil

Share

Gagasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengemuka seiring munculnya wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tanpa wakil. Wacana ini dinilai memerlukan pembahasan lintas komisi di DPR RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan regulasi kepemiluan di DPR RI memang lazim dilakukan melalui Pansus. Langkah ini dianggap tepat untuk menindaklanjuti rencana revisi undang-undang terkait.

"Memang selama ini setiap pembahasan UU Pemilu selalu melalui pembentukan Pansus. Saya juga sudah sering mendorong agar revisi UU Pemilu itu untuk segera dibahas," kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Politikus DPR RI tersebut mengaku telah menyuarakan usulan pilkada tanpa wakil sejak tahun lalu. Keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya menjadi pertimbangan utama di balik gagasan tersebut.

"Soal pilkada tanpa wakil kepala daerah, saya sejak tahun lalu sudah mengusulkan itu. Pertimbangannya, pertama, bahwa selama ini hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah hampir seluruhnya tidak harmonis. Sangat sedikit jumlah daerah yang hubungan keduanya baik-baik saja sampai di akhir periode. Mayoritas terjadi hubungan yang tidak baik, kalau tidak bisa disebut 'konflik' di antara mereka," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Selain faktor keharmonisan, penghapusan posisi wakil kepala daerah dinilai dapat menekan biaya politik yang tinggi. Kesepakatan pencalonan berpasangan sering kali memicu transaksi politik yang berujung pada pembagian kewenangan setelah menjabat.

"Kedua, konsep ini menjadikan pembiayaan menjadi lebih murah, baik biaya pada saat pilkada maupun biaya operasional pemerintah daerah. Kalau selama ini mengemuka isu tingginya biaya politik pemilu termasuk pilkada, salah satunya disebabkan karena adanya political transactional, salah satu bagian dari itu terjadi saat memutuskan komposisi pasangan calon kepala daerah," kata Doli.

Perselisihan pembagian kewenangan acap kali terjadi meski regulasi telah membatasi peran wakil kepala daerah. Tugas wakil secara hukum dinilai sangat bergantung pada pendelegasian dari kepala daerah.

"Pada saat itu juga sudah dimulai adanya pembicaraan kompensasi saat nanti terpilih, khususnya dalam pembagian kewenangan otoritas, khususnya pembagian 'kue ekonomi' dalam upaya mengembalikan biaya politik yang ditransaksikan menjadi bagian kesepakatan untuk maju bersama sebagai pasangan. Padahal dalam UU sudah diatur apa yang menjadi peran dan kewenangan wakil kepala daerah memang sangat minim, protokoler, seremonial, dan sangat tergantung pendelegasian dari kepala daerahnya," jelasnya.

Efisiensi anggaran belanja daerah juga dapat dicapai melalui skema baru ini. Kas daerah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran operasional untuk posisi wakil kepala daerah.

"Karena tidak ada lagi biaya dan fasilitas yang dikeluarkan untuk posisi wakil kepala daerah," katanya.

Doli memberikan opsi agar skema wakil kepala daerah hanya dipertahankan di tingkat provinsi. Namun, pengisian jabatannya cukup ditunjuk langsung oleh gubernur dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalaupun memang masih diperlukan adanya posisi wakil, saya mengusulkan cuma untuk posisi wakil gubernur saja, yang mungkin memang masih dibutuhkan untuk membantu gubernur mengkoordinasikan kabupaten/kota, terutama yang wilayahnya luas. Tapi nanti penetapannya ditunjuk saja oleh gubernur, dari pejabat ASN," kata Doli.

Sebelumnya, usulan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7). Ia menegaskan pentingnya perbaikan UU Pilkada agar posisi wakil tidak sekadar dimanfaatkan sebagai pengumpul suara.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.

Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author