Polri Tangkap Delapan WNA Penyelundup 1,3 Ton Ketamin

Share

Aparat tim gabungan mengamankan delapan warga negara asing terkait penyelundupan 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini diumumkan pada Kamis (13/8/2026) malam.

Para tersangka yang terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan tersebut mempunyai peran bervariasi dalam penyeberangan barang haram tersebut. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengonfirmasi identitas serta pembagian tugas para pelaku.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain.

Sebagai tindak lanjut penangkapan, otoritas kepolisian langsung berkoordinasi dengan diplomat perwakilan negara asal para tersangka.

"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Zulkarnain.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini telah berulang kali melakukan operasi serupa di kawasan Asia Tenggara sepanjang tahun ini.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," kata Zulkarnain.

Zulkarnain membeberkan riwayat perjalanan serta wilayah tujuan pengiriman barang terlarang kelompok tersebut sebelum akhirnya terperangkap di Indonesia.

"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," kata Zulkarnain.

Para anak buah kapal tergiur keterlibatan dalam sindikat ini karena mendapatkan imbalan finansial yang tinggi selain penerimaan gaji bulanan.

"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya," kata Zulkarnain.

Rute pelayaran bermula dari Batam menuju Teluk Thailand, lalu kapal memuat ketamin di perairan Vietnam sebelum diarahkan kembali ke wilayah laut Indonesia.

"Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai," kata Zulkarnain.

Delapan tersangka saat ini dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemrosesan hukum guna membongkar sosok pengendali utama bisnis haram tersebut.

"Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," kata Zulkarnain.

Para tersangka tidak dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika, melainkan dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena status ketamin belum terkategori sebagai narkotika dalam regulasi nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author