DPR dan Serikat Buruh Bahas Rancangan UU Ketenagakerjaan

Share

Sejumlah federasi serikat buruh menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2026.

Selain beraudiensi dengan parlemen, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membentuk tim perumus bersama. Kedua pihak menargetkan draf kesepakatan dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2026 sebelum diserahkan secara resmi ke DPR RI.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemetaan terhadap sikap fraksi-fraksi di parlemen terkait pembahasan regulasi tersebut.

"Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini. Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Andi Gani menambahkan bahwa tingkat kesiapan antar partai politik dalam menyusun draf aturan sangat beragam saat diajak berdiskusi.

"Jadi kita akan umumkan nanti, ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun," ungkapnya.

Inisiatif kerja sama dengan pengusaha juga ditegaskan Andi Gani saat mengumumkan rencana pembentukan tim perumus bersama Apindo pada Rabu (12/8/2026).

"Kita ingin membentuk tim perumus bersama dalam membentuk UU Ketenagakerjaan," kata Andi Gani Nena Wea.

Guna memperluas wawasan regulasi, perwakilan buruh dan pengusaha berencana melawat ke beberapa negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina.

"Kita akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang, apa yang diberikan pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian iklim investasi nasional.

"Kami di sini tidak mencari perbedaan, mencari kesamaan. Bagaimana menjaga NKRI ini tetap bangkit, investasi tetap berkembang, dan tenaga kerja juga bisa terlindungi," tegasnya.

Menanggapi pernyataan para pimpinan serikat pekerja, DPR RI memastikan partisipasi seluruh elemen masyarakat akan diakomodasi selama proses penyusunan legislasi.

"Sudah di DPR semuanya, satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan apresiasi kepada jajaran parpol yang menerima masukan kelompok pekerja, meski mengakui masih ada pihak yang tertutup.

"Kami mengapresiasi beberapa partai politik yang sudah menerima kami, Pak. Memang ada dua dan tiga yang memang sama sekali tidak mau membuka tangan," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Di sisi lain, Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mendorong penyelesaian draf bersama dalam kurun dua pekan agar bisa segera diserahkan ke parlemen.

"Kita mesti target kita akhir bulan ini. Dua minggu dari sekarang. Prinsipnya kita punya draf bersama yang sudah disepakati nanti akan disampaikan ke DPR bersama," jelas Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.

Shinta menilai fokus utama pembentukan aturan baru ini adalah menjaga daya saing ekonomi nasional di tingkat regional.

"Yang kompetisi kita adalah negara lain, bukan antar kita. Jadi, bagaimana kita bisa lebih meningkatkan daya saing Indonesia untuk bisa berkompetisi dengan negara-negara tetangga kita," pungkas Shinta Widjaja Kamdani.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan agar mekanisme pembahasan tidak mengulang proses pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 yang dinilai minim keterlibatan publik.

"Jangan lagi kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said menekankan pentingnya pelibatan sektor buruh mengingat banyaknya jenis pekerjaan baru di era digital.

"Partisipasi publiknya juga lemah, buruh tidak dilibatkan dalam prosesnya. Hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu," tegas Said Iqbal.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR siap menjaring aspirasi publik secara terbuka guna memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi sebelum tenggat waktu berakhir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author