Tim Gabungan Tangkap Delapan Tersangka Penyelundupan Ketamin di Bintan
Aparat gabungan membongkar aksi penyelundupan 1,3 ton ketamin di atas kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, serta mengamankan delapan orang tersangka, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyergapan terhadap jaringan internasional yang diketahui telah berulang kali menyelundupkan barang haram melalui jalur laut menuju berbagai negara sasaran.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa operasional jaringan ini telah berlangsung sejak awal tahun dan menargetkan negara tujuan yang berlainan pada setiap aksinya.
"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Mengenai riwayat pengiriman sebelumnya, Zulkarnain mengungkapkan bahwa puluhan karung barang haram telah berhasil didistribusikan ke dua negara berbeda pada periode awal operasi mereka.
"Yang pertama bulan Februari dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," lanjutnya.
Guna memuluskan aksi tersebut, para anak buah kapal diiming-imingi kompensasi finansial yang menggiurkan dalam pecahan mata uang asing beserta bonus tambahan.
"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar AS. Masing-masing orang atau ABK juga mendapatkan bonus di luar gaji bulanannya," tutur Zulkarnain.
Terkait alur pergerakan kapal terbaru, pelayaran dimulai dari Batam menuju kawasan Teluk Thailand sebelum bergerak ke perairan Vietnam untuk memuat pasokan ketamin.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara ini mereka berangkat dari Batam pada tanggal 27 (Juli), kemudian menuju Teluk Thailand, lalu lego jangkar di sekitaran Laut Vietnam. Dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," jelas Zulkarnain.
Seusai memuat barang bukti, armada kargo tersebut diperintahkan berlayar kembali menuju wilayah Indonesia sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.
"Kemudian melakukan perjalanan, perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan di Natuna Utara, mereka ditangkap oleh tim gabungan, baik dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, maupun Bea Cukai," terangnya.
Dari delapan tersangka yang diringkus, satu warga negara Taiwan berperan sebagai manajer, sementara tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai kapten, mekanik, dan ABK merupakan warga negara Myanmar.
"Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya merupakan warga negara Myanmar," papar Zulkarnain.
Penyidik turut mendalami identitas armada MV King Sun yang terdeteksi sempat melakukan penggantian nama resmi saat menjalani proses docking di Batam pada tahun 2025.
"Kalau kita lihat dari perjalanan kapal, memang pada tahun 2025 kapal MV King Sun ini semula bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Hal itu masih terus kami dalami," pungkas Zulkarnain.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penangkapan dilakukan setelah pemantauan sejak Februari 2026 atas muatan 1,3 ton ketamin dalam 65 karung.
"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kami sudah meminta keterangan sembilan orang, yakni delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," tegas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.