Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita di Tangerang
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial KF akibat dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial SNA (20) di rumah kontrakan kawasan Benda, Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku saat berada dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya, Antoni Rahman, yang mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Melihat hal itu, Antoni segera memanggil rekan serta tetangga sekitar kontrakan. Pemilik kontrakan kemudian melaporkan peristiwa penemuan mayat tersebut kepada pihak Polsek Benda sebelum akhirnya penanganan kasus ditangani kepolisian.
Pihak kepolisian bergerak cepat hingga berhasil membekuk tersangka di lokasi penyergapan dalam waktu singkat setelah menerima laporan warga.
"Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Petugas kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka melancarkan kejahatan tersebut di bawah pengaruh alkohol yang dikonsumsinya sebelum bertindak.
"Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata dia.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan awal yang diunggah akun media sosial Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, pintu kontrakan tempat tinggal korban saat kejadian berada dalam kondisi tidak terkunci.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang seorang diri dan pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci," tulis akun Subdit Jatanras.
Saat berada di dalam ruangan, tersangka langsung melancarkan tindak kekerasan begitu mengetahui korban terbangun dari tidurnya.
"Saat korban terbangun, terjadi kekerasan yang menyebabkan korban tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tuturnya.