KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Terkait Kasus Bea Cukai

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan kasus korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Seperti dilansir dari Detikcom, pemeriksaan terhadap General Manager PT Tri Harmoni Jaya, Dudi Iskandar, dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026).

Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai skema penyewaan serta penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai fokus materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepada pihak pengelola.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Penyidik terus menggali detail penggunaan unit-unit Wisma Atlet demi memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi importasi Bea Cukai ini.

"Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan," imbuhnya.

Proses penyidikan perkara di Ditjen Bea Cukai ini telah mengalami pengembangan. KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot Heroe bermula dari keterangan John Field usai menjalani pemeriksaan, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepemimpinan penyidikan KPK.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Langkah pengembangan kasus ini ditandai dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK. Satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya belum mencantumkan nama tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai korupsi KPK
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author