Doktif Minta Richard Lee Lepas Wig di Sidang PN Tangerang

Share

Saksi Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) meminta hakim melepaskan wig yang dikenakan terdakwa Richard Lee dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Suasana persidangan sempat riuh ketika Doktif mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan aturan berpakaian serta penggunaan aksesori di dalam ruang sidang.

"Apakah boleh di ruang persidangan menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata hitam, atau aksesoris yang lainnya? Apakah diperkenankan, Yang Mulia?" tanya Doktif di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Hakim PN Tangerang langsung merespons pertanyaan saksi dengan memberikan penjelasan terkait aturan ketertiban di dalam ruang persidangan.

"Ya, yang memakai topi ya, di persidangan ya memang ada aturannya jangan pakai topi. Jadi harus di ruang persidangan ini harus steril, ya," jelas Hakim.

Usai mendengar penjelasan majelis hakim, Doktif menuding terdakwa menggunakan rambut palsu yang dinilai dapat menyamarkan identitas fisiknya selama proses hukum berjalan.

"Terdakwa (Richard Lee) memakai wig ini, Yang Mulia. Sepengetahuan saya. Sehingga saya tidak (mengenali)," ucap Doktif.

Meski mendapatkan interupsi dari saksi, Majelis Hakim menilai penampilan terdakwa tidak mengganggu proses identifikasi dalam persidangan.

"Saya kira masih bisa dikenali," tegas Hakim.

Sebelumnya, perseteruan kedua pihak juga diwarnai aksi saling sindir usai persidangan pemeriksaan saksi pada Kamis (6/8/2026).

Doktif menegaskan kesiapannya untuk menghadapi puluhan pertanyaan dari pihak terdakwa dengan mengandalkan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau dia tadi pelurunya ada 90, kalau Doktif mah nggak usah besar-besar. Bebek itu menyerangnya bergerombol. Doktif serigala! Cukup satu, tapi Doktif bisa babat semua, 150, 200 pertanyaan pun Doktif siap!" tegas Doktif.

Selain mempermasalahkan penampilan di sidang, Doktif turut menyoroti produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.

"Apakah persaingan bisnis jika saya membongkar kejahatan? Misal, DRL menjual serum penumbuh rambut sementara dia menggunakan wig. Itu membongkar penipuan!

White Tomato tidak ada tomat putihnya, saya bongkar. Ini kejahatan!" kata dia.

Doktif menyebutkan bahwa tindakan relabeling serta klaim berlebihan yang dilakukan terdakwa telah melanggar regulasi resmi dari lembaga pengawas.

"Bahwa yang menyampaikan itu adalah BPOM. Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi kalau masalah pasal, yang disalahkan adalah penyidik dan BPOM, bukan saya," tutur Doktif.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memberikan respon positif atas keputusan Majelis Hakim yang dinilainya bertindak bijaksana terkait persoalan wig.

"Terima kasih Yang Mulia Majelis yang bijaksana," ujar kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Di sisi lain, Faizal menegaskan komitmen tim hukumnya untuk mematahkan seluruh tuduhan saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Tadi kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan. Kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail. Tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 untuk mengungkap kebenaran," ujar Faizal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author