Gaji PPPK Sulawesi Barat 2026 Dipastikan Cair Penuh

Share

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu pada 2026 terbayar penuh selama 12 bulan. Kepastian tersebut didapatkan usai pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana transfer belanja pegawai sebesar Rp70 miliar pada Rabu (12/8).

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan bahwa suntikan dana tambahan dari pemerintah pusat ini secara langsung mengatasi kendala efisiensi anggaran daerah. Selain memastikan gaji penuh, anggaran tersebut juga mengover pembayaran Tunjangan Hari Raya serta Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Saya memastikan gaji PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh," kata Suhardi Duka di Mamuju, Rabu (12/8).

Bantuan dana alokasi khusus belanja pegawai ini menjadi solusi konkret atas keterbatasan anggaran daerah yang sebelumnya sempat membayangi pembayaran hak-hak ASN dan PPPK di wilayah tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK," ujar Suhardi.

Suhardi menambahkan bahwa kendala efisiensi anggaran sebelumnya memaksa pemerintah daerah memangkas alokasi pembayaran hak pegawai. Namun, dana transfer dari pusat memulihkan alokasi anggaran belanja pegawai secara menyeluruh.

"Tadinya, kita (Pemprov Sulbar) hanya mampu menganggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK. Sekarang, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan," kata Suhardi Duka.

Penambahan alokasi ini sebelumnya juga telah dirancang oleh jajaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Penyesuaian skema penganggaran dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai mendapat kepastian hak mereka.

"Kita (Pemprov Sulbar) sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," katanya.

Junda Maulana menyatakan bahwa Pemprov Sulbar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dari tahun ke tahun. Rencana jangka panjang untuk tahun berikutnya juga sudah mulai disusun secara bertahap.

"Pada tahun 2027, kita juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Junda.

Ia meminta seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar untuk tetap optimistis serta memahami proses penyesuaian anggaran yang harus dilalui pemerintah daerah.

"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita (Pemprov Sulbar) cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," ujarnya.

Mengenai status keberlanjutan masa kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Sekda menegaskan bahwa evaluasi kinerja tetap menjadi penentu utama perpanjangan kontrak.

"Tetap akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author