Struktur Gerakan Pramuka Diperkuat Menjelang Peringatan Hari Pramuka
Penguatan struktur organisasi dan penataan kembali nilai kepramukaan dilakukan di berbagai daerah menjelang peringatan Hari Pramuka ke-65 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Momentum ini bertepatan dengan sejarah pengenalan resmi Gerakan Pramuka kepada masyarakat pada tahun 1961.
Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sumenep memfokuskan program kerja pada pengaktifan kembali 20 Kwartir Ranting (Kwarran) yang tersebar di wilayah kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan optimal hingga ke tingkat bawah.
Dari total 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, hanya tujuh Kwartir Ranting yang memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan aktif. Pembenahan struktur ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Sumenep selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
"Dari 27 kecamatan yang ada di Sumenep, yang aktif dengan SK yang masih aktif itu hanya tujuh Kwartir Ranting. Ada 20 yang membutuhkan untuk segera melaksanakan musyawarah ranting," ujar Zamzami Sabiq, Ketua Harian Kwarcab Sumenep.
Pihak Kwarcab Sumenep juga menyiapkan Kursus Orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) bagi para kepala sekolah. Langkah tersebut bertujuan memperkuat peran sekolah dalam pembinaan karakter peserta didik secara konsisten dan berkesinambungan.
Secara terpisah, Kasatgas Pusat Studi Kepolisian sekaligus Dosen Kepolisian Utama STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. (Purn) Susilo Teguh Raharjo, memberikan catatan kritis terkait esensi peringatan Hari Pramuka. Ia menekankan agar momentum tahunan ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
"Hari Pramuka tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka. melainkan harus bertransformasi dari scout in the forest menjadi scout in the digital society guna mencetak pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045," tegas Susilo Teguh Raharjo.
Susilo mengingatkan pentingnya menjaga relevansi pendidikan kepramukaan di tengah perubahan era digital. Keberadaan Gerakan Pramuka yang memiliki landasan hukum kuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2010 harus diimbangi dengan penanaman karakter tangguh, jujur, dan peduli.
"Pramuka bukan tentang seragam,bukan tentang tepuk pramuka dan tepuk tangan,bukan tentang baris-berbaris, tentang tali temali, bukan pula sekadar tentang berkemah, namun Pramuka adalah bagian dari proses membentuk manusia yang berkarakter bagi Bangsa Indonesia," tutur Susilo.
Ia menyoroti risiko hilangnya esensi pendidikan jika seluruh pihak hanya berfokus pada penampilan fisik dan ritual tahunan.
"Jangan sampai kita sibuk menjaga seragam dan seremoninya, tetapi kehilangan jiwanya. Jangan sampai kita mempertahankan ritualnya, tetapi melupakan nilai pendidikannya. Jangan sampai kita setiap tahun merayakan Hari Pramuka, tetapi lupa menanyakan apakah semangat kepramukaan masih hidup dalam kehidupan dan keseharian kita," ungkapnya.
Susilo mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menghidupkan kembali semangat kepramukaan yang mulai meredup di tengah masyarakat.
"Jika api itu masih ada, mari kita besarkan. Jika mulai redup, mari kita terangkan. Dan jika hampir padam, mari kita gelorakan," pungkas Susilo.
Sejarah penetapan Hari Pramuka merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Kebijakan tersebut melebur berbagai organisasi kepanduan seperti NIPV, IPINDO, POPPINDO, dan PERKINDO menjadi satu wadah tunggal berpapan lambang tunas kelapa.
Persiapan teknis upacara juga ditunjukkan dengan penataan atribut seragam bagi peserta didik jenjang SD. Ketentuan atribut dibedakan berdasarkan dua kelompok usia, yaitu golongan Siaga untuk rentang usia 7–10 tahun dan golongan Penggalang untuk rentang usia 11–15 tahun.