Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Laboratorium Etomidate di Jakarta Timur ke Kejaksaan

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Ananda Wiratama alias Nanda beserta barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu siang, 12 Agustus 2026, terkait kasus laboratorium rahasia yang memproduksi zat etomidate di Jakarta Timur.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari beberapa paket sabu dengan berat total lebih dari 150 gram, puluhan bungkus liquid etomidate berlabel beragam, satu paket ganja seberat 33,98 gram, satu butir pil ekstasi, serta alat produksi berupa sealer plastik.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menyatakan bahwa proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Ananda Wiratama diduga mengendalikan produksi liquid etomidate dan menggunakan jasa kurir ojek online untuk mengirim paket-paket berisi liquid tersebut ke konsumennya dengan berbagai label seperti 'Mafia' dan 'Netflix'.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi pengemudi ojek online yang mencurigai isi paket yang dikirimnya.

"Telah dilaksanakan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama tersangka Ananda Wiratama alias Nanda alias Babang Bin Jenie. Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Timur," ujar Kombes Handik Zusen.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang driver ojek online yang mencurigai isi paket yang akan dikirimkannya ke sebuah alamat," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penangkapan Ananda Wiratama dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada 14 April 2026 dini hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author