Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pajajaran

Share

Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pengendara sepeda motor sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu orang pemotor tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

Penyidik telah menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam musibah lalu lintas yang melibatkan lima unit kendaraan roda dua tersebut.

"Sudah ada penetapan tersangka. (Jumlah tersangka) satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo saat menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan maut di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (13/8/2026).

Pihak kepolisian menerapkan pasal pidana lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan.

"(Tersangka) dijerat Pasal 311 UU LLAJ. Saat ini tinggal melengkapi berkas untuk dimajukan ke kejaksaan," kata Susilo.

Selain merenggut satu korban jiwa di tempat kejadian perkara, tabrakan beruntun ini juga menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan satu orang MD (meninggal dunia), dua orang luka-luka dibawa ke RS PMI," kata Iptu FX Susilo, Minggu (7/6/2026).

Rangkaian kecelakaan bermula ketika lima sepeda motor melaju beriringan dari arah Simpang Bangbarung menuju Tugu Kujang sebelum benturan pertama terjadi.

"Di lokasi, pengendara motor Honda ADV tertabrak kendaraan sejenis sepeda motor, kemudian terjatuh dan tertabrak lagi oleh kendaraan sejenis yang tidak diketahui identitasnya. Di TKP yang sama, terjadi juga tabrakan beruntun melibatkan sepeda motor lainnya," kata Susilo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author