BSKDN dan DJKI Dorong Pemda Lindungi Inovasi Kebijakan

Share

Pemerintah daerah diminta untuk tidak sekadar memicu lahirnya inovasi baru. Setiap karya, sistem, hingga produk pengetahuan di lingkungan pemerintahan perlu dikelola dan dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa seluruh gagasan maupun metode kerja memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, hasil kajian serta aplikasi digital harus diperlakukan sebagai aset jangka panjang.

"Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan," ujar Yusharto.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusharto saat membuka acara Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuat proteksi hukum terhadap hasil karya aparatur semakin mendesak. Menurut Yusharto, langkah transformasi digital tidak berhenti pada pembuatan aplikasi atau pemindahan administrasi ke sistem elektronik semata.

"Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi," jelasnya.

Peran BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi krusial dalam menyusun analisis serta rekomendasi kebijakan. Seluruh dokumen dan hasil penelitian tersebut perlu ditata dengan baik agar memberi manfaat berkelanjutan bagi fungsi pemerintahan.

"Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang," ungkap Yusharto.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengimbau seluruh instansi segera mendaftarkan hasil kreasinya. Proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan tahap krusial setelah inovasi diciptakan.

"Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Hermansyah.

Langkah registrasi tersebut memberikan kepastian hukum yang mencakup dua aspek, yaitu hak moral dan hak ekonomi bagi pemegang karya. Hak moral melekat selamanya pada pencipta, sementara hak ekonomi dilindungi dalam batas waktu tertentu sesuai aturan undang-undang.

Pada kategori hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku sepanjang hidup pencipta dan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah meninggal dunia. Oleh sebab itu, aparatur di daerah didorong untuk lebih aktif mengenali serta mendaftarkan potensi kekayaan intelektual mereka.

"Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author