BNN Temukan Bandar Narkoba Lain di Kampung Bahari

Share

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan bandar narkoba besar lain di Kampung Bahari, Jakarta Utara, selain sosok MR alias Bos Gendut. Pengungkapan ini diperoleh usai penggerebekan dan penggeledahan rumah para tersangka pada Kamis (13/8/2026) pagi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus atas penangkapan MR terkait peredaran 98 kilogram sabu yang telah diungkap BNN sejak 2025. MR sendiri telah ditetapkan sebagai buron sejak 7 November 2025 sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dimintai keterangan untuk menunjukkan lokasi barang bukti.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Randy Siahaan memberikan penjelasannya mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh tim BNN di lapangan.

"Selain penggeledahan di rumah Bos Gendut tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari, yaitu Arif alias Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya, mereka semua memiliki senjata api," kata Roy Randy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN.

Petugas BNN yang bergerak ke lokasi sempat menghadapi perlawanan dari para loyalis MR saat penggerebekan berlangsung. Dalam penindakan di area Kampung Bahari tersebut, dua orang loyalis MR berhasil diamankan oleh petugas.

"Jadi tadi pagi itu adalah kegiatan penggeledahan rumah Bos Gendut karena berdasarkan keterangan Bos G di rumahnya masih ada narkoba jenis sabu 1 kilogram, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata Glock," kata Roy Randy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN.

Roy menambahkan bahwa pihak bandar narkoba telah mengondisikan para pengikutnya serta menyiapkan senjata guna menghalau tindakan kepolisian.

"Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata senjata secara ilegal untuk melawan petugas," kata Roy Randy Siahaan, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN.

Dari hasil penggerebekan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa ganja sintetis Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta amunisi peluru. Selain itu, BNN turut menyita aset bernilai Rp 39 miliar milik Bos Gendut, uang tunai Rp 1,27 miliar, mobil BMW, dan motor Vespa, serta menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author