KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Kasus Iklan

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 di Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan usai penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan jasa agensi iklan BJB yang merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan terhadap Yuddy tidak dapat diselesaikan hingga tuntas pada hari tersebut lantaran kondisi kesehatannya yang menurun secara mendadak di tengah proses penyidikan.

"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih.

Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengonfirmasi bahwa kliennya terpaksa menghentikan pemeriksaan karena fisik yang tidak memungkinkan untuk menjawab seluruh materi pertanyaan penyidik.

"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga, dan sudah selesai," jelas Arief.

Arief menambahkan bahwa materi penanganan perkara, termasuk pendalaman mengenai arahan dari pihak dewan komisaris, belum sempat disentuh dalam sesi pemeriksaan tersebut.

"Belum. Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait perintah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Dewan Komisaris), karena memang melihat kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan karena beliau belum bisa menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan tadi," imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah telah menahan empat tersangka lainnya sejak Maret 2025. Keempat tersangka tersebut yakni Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024 Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi sebenarnya dipanggil bersamaan dengan para tersangka lain, tetapi yang bersangkutan sebelumnya sempat tidak hadir dengan alasan sakit.

Konstruksi perkara berawal saat Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk kerja sama dengan enam agensi. Dalam praktiknya, dana yang dibayarkan tidak sesuai nominal tersebut serta penunjukan agensi menyalahi ketentuan.

Yuddy bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan pengadaan agensi sebagai sarana untuk mendapatkan dana balik (kickback). Widi menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi guna menghindari proses lelang serta memerintahkan panitia tidak memverifikasi dokumen penyedia.

Penyidik juga menemukan adanya penilaian tambahan setelah rekapitulasi penawaran masuk sehingga terjadi kualifikasi pascapenawaran (post-bidding). Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan aliran dana dipakai untuk kebutuhan nonbujeter.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author