Mayor Laut Faisal Mulia Mengaku Gunakan Pesawat Militer Kirim Sabu
Terdakwa kasus narkoba Mayor Laut Faisal Mulia mengaku di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan bahwa ia berulang kali menjual sabu-sabu menggunakan pesawat udara TNI Angkatan Laut, Selasa (11/8/2026). Selain ke warga sipil, perwira bertugas di Tanjungpinang tersebut juga menjual barang haram itu kepada rekan sesama prajurit TNI AL.
Pengakuan tersebut disampaikan Faisal saat ditanya oleh tim oditur terkait metode pengiriman narkotika jenis sabu yang ia jalankan selama ini.
"Pernah," jawab Faisal.
Faisal yang sebelumnya menjabat Kasiopslat Wing Udara 1 Tanjungpinang menyeret sejumlah perwira TNI AL lainnya. Ia mengklaim membeli sabu atas permintaan istrinya, NBP, untuk dijual kembali demi meraup keuntungan finansial.
"Karena waktu itu Pak Made tidak ada memesan, jadi kami beli untuk kami sendiri. Cuma istri bilang, kawan-kawan di Madiun juga mau," ujar Faisal.
Dalam persidangan, Faisal membeberkan bahwa dirinya turut mengonsumsi sabu serta mengajak beberapa bawahannya untuk mengikutinya.
"Junior kami," jawab terdakwa.
Terdakwa menjelaskan awal mula mengenal sabu saat bertemu pria berinisial B di tempat hiburan malam Surabaya pada 2015 ketika berdinas di Lanudal Juanda. Ketertarikannya bertambah setelah bertemu NBP yang kini menjadi istrinya pada 2022.
"Dulu dia teman dugem," ujar Faisal.
Aksi ilegal ini terbongkar pada Rabu (26/11/2025) ketika Faisal hendak mengirim 12 paket sabu dalam kotak sepatu melalui pesawat TNI AL jenis CN 235 ke Madiun. Petugas yang menggagalkan pengiriman tersebut kemudian menyerahkan Faisal ke Pomal Lantamal IV Batam pada Kamis (27/11/2025).
Pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kediaman Faisal menghasilkan temuan tambahan dua paket sabu. Total barang bukti yang disita petugas mencapai 14 paket sabu seberat 9,83 gram, alat isap, dan timbangan digital.
Narkoba tersebut dibeli Faisal dan istrinya seharga Rp7,5 juta di Batam pada Minggu (23/11/2025) dari seorang pemasok bernama Kapak. Sebelum kembali ke Tanjungpinang, mereka sempat mengonsumsi ekstasi di hotel.
"Sudah," jawab terdakwa.
Oditur kemudian menanyakan kepemilikan atas barang haram tersebut di hadapan majelis hakim.
"Saya," ujar Faisal.
Istri Faisal membawa paket sabu ke mess perwira pada Rabu (26/11/2025) pagi untuk menitipkannya kepada Co-Pilot Letda Laut MM. Penerbangan yang sempat tertunda akhirnya berujung pada penangkapan Faisal saat pesawat hendak lepas landas pukul 09.00 WIB.
Perkara perkara ini resmi disidangkan sejak Selasa (14/7/2026). Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Sabu tersebut dijual ke beberapa perwira TNI AL, salah satunya Kapten Laut IMS yang mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Faisal. IMS mengonsumsi sabu awalnya untuk menurunkan berat badan demi lolos Pendidikan Lanjutan Perwira TNI AL.
"Seingat kami tiga kali," kata IMS.
IMS menambahkan bahwa dirinya mengenal narkotika tersebut secara langsung dari terdakwa saat bertugas bersama di Lanudal Juanda pada November 2024.
"Katanya kalau memakai ini bisa turun berat badan," ujar IMS.
Hubungan keduanya sempat renggang akibat masalah utang pembayaran sabu. Saat istri Faisal menghubungi IMS pada Selasa (25/11/2026) untuk menawarkan barang, transaksi tersebut ditolak.
"Kalau masih ada utang, diselesaikan saja dulu," kata IMS menirukan perkataan istri Faisal, NBP.
IMS mengaku pernah memiliki hubungan sangat dekat dengan terdakwa yang mengajarinya cara mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kami disuapi karena tidak bisa," kata IMS.