KSOP Labuan Bajo Jatuhkan Sanksi ke Nakhoda Kapal Bawa Artis

Share

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi penangguhan sementara ijazah laut kepada nakhoda kapal Maloekoe yang membawa rombongan artis Jessica Mila setelah nekat berlayar ke Pulau Padar tanpa surat persetujuan berlayar pada 7 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Travel. Pelayaran tersebut menuai kecaman dari Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo karena mengabaikan keselamatan di tengah penutupan akibat cuaca buruk. "Terkait kapal yang melakukan pelayaran ke tempat-tempat yang dilarang itu dengan alasan cuaca, saya rasa itu sangat fatal ya.

Hanya karena kepentingan keuntungan tapi mengabaikan keselamatan para wisatawan. Ini tidak boleh terjadi lagi," kata ketua Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo, Ahyar Abadi.

Asosiasi tersebut meminta KSOP memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku wisata lain.

"Kami minta kepada KSOP untuk memberikan sanksi kepada nakhoda kapal tersebut atau kapal tersebut karena jika tidak diberikan sanksi ini akan memicu reaksi dari kapal-kapal lain yang dengan besar hati menahan diri untuk tidak berlayar ke Padar karena alasan cuaca," kata Ahyar. Selain itu, desakan penegakan aturan juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Speedboat Labuan Bajo, Rusding, yang meminta adanya kesamaan aturan hukum di laut.

"Kami minta penegakan aturan kepada Syahbandar, pelayaran sudah ditutup tapi kenapa masih ada yang masih berlayar ke Pulau Komodo. Pda intinya kami asosiasi sudah taat pada aturan yang ada sementara pihak yang lain tidak taat, ini yang repot," kata Rusding. KSOP Labuan Bajo menegaskan kapal Maloekoe hanya memiliki surat persetujuan berlayar menuju Pulau Rinca yang dinilai masih aman.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus. Atas pelanggaran tersebut, nakhoda berinisial DJ diturunkan dari kapal dan ijazah lautnya ditangguhkan sementara waktu. "Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author