Mendes PDT Yandri Susanto Laporkan 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong berteknologi kecerdasan buatan, dilansir dari Detikcom.
Laporan tersebut dilayangkan akibat beredarnya konten yang memanipulasi suara Yandri, yang secara keliru menarasikan instruksi penutupan warung-warung desa demi Koperasi Desa Merah Putih.
Penasihat Mendes PDT Bidang Hukum Juanda mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (13/8/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan secara pribadi oleh Yandri sejak Rabu (29/7/2026) lalu.
"Saudara-saudara sekalian, kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT," kata Penasihat Mendes PDT di Bidang Hukum, Juanda, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Juanda menegaskan bahwa materi dalam konten yang tersebar di masyarakat merupakan informasi tidak benar yang merugikan nama baik pejabat publik tersebut.
"Yang berkaitan dengan ada sebuah pernyataan atau di konten-konten tertentu, ya, di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa warung-warung dan toko di desa untuk ditutup," ungkap Juanda.
Ia menepis anggapan bahwa ada perintah pembatasan usaha warga desa demi mendukung keberadaan koperasi desa.
"Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu. Untuk menutup warung sebagaimana dimaksud di konten itu yang berkaitan karena adanya Koperasi Desa Merah Putih," lanjutnya.
Pengaduan hukum resmi terkait pencemaran nama baik ini sebenarnya sudah didaftarkan sejak akhir bulan lalu ke Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Tanggal 29 Juli. 29 Juli 2026. Teman-teman, kita sudah memberikan sebuah laporan dan pengaduan ke sini," tutur Juanda.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Taufik Madjid menerangkan bahwa pembuat konten menggunakan rekayasa teknologi suara kecerdasan buatan sehingga narasi hoaks menyerupai suara asli menteri.
"Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu," jelas Taufik.
Taufik meluruskan bahwa kehadiran program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ditujukan untuk memperkuat unit usaha masyarakat lokal, bukan mematikannya.
"Justru sebaliknya, dengan adanya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ingin dihidupkan warung-warung, UMKM, badan usaha milik desa, agar bersama-sama dengan Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi, baik di desa maupun di kelurahan," terang dia.
Kementerian Desa mencatat pergerakan puluhan akun penyebar materi manipulatif ini di berbagai platform digital dan menyerahkan daftar lengkapnya kepada pihak penyidik.
"Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun," imbuhnya.
Menanggapi aduan tersebut, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pendaftaran laporan telah diterima dan kini dalam penanganan internal.
"Dalam proses ya," kata Adex saat dimintai konfirmasi.