DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Ad Hoc MA
Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan tersebut diraih setelah seluruh fraksi memberikan pandangan mereka pasca uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim. Rapat pleno penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Pengesahan hasil uji kelayakan tersebut mencakup posisi hakim agung untuk kamar pidana, perdata, hingga agama. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan kesepakatan mereka terhadap seluruh kandidat yang diajukan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Persetujuan itu kemudian dipastikan kembali melalui forum rapat pleno oleh pimpinan sidang guna mengesahkan seluruh nama calon hakim tersebut.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?," kata Habiburokhman.
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno tersebut menjawab setuju atas pertanyaan yang diajukan. Salah satu nama calon hakim yang disetujui dalam keputusan tersebut adalah Syamsul Arief.