Sidang Richard Lee Mewarnai Protes Atribut Persidangan
Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026), diwarnai aksi interupsi saksi Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait aturan berbusana terdakwa, seperti dilansir dari Detik Hot.
Protes tersebut mencuat setelah Doktif mempertanyakan kepatuhan tata tertib penggunaan aksesori di dalam ruang sidang kepada majelis hakim. Keberatan itu memicu pembahasan mengenai keabsahan kelengkapan penampilan fisik terdakwa selama proses hukum berlangsung.
"Apakah boleh di ruang persidangan menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata hitam, atau aksesoris yang lainnya? Apakah diperkenankan, Yang Mulia?" tanya Doktif di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).
Merespons pertanyaan dari saksi tersebut, majelis hakim memberikan penegasan mengenai pentingnya kelayakan dan ketertiban tata tertib atribut peserta sidang.
"Ya, yang memakai topi ya, di persidangan ya memang ada aturannya jangan pakai topi. Jadi harus di ruang persidangan ini harus steril, ya," jelas Hakim.
Usai mendengar penjelasan hakim, Doktif menuding Richard Lee menggunakan rambut palsu yang memengaruhi pengenalannya terhadap sosok terdakwa.
"Terdakwa (Richard Lee) memakai wig ini, Yang Mulia. Sepengetahuan saya. Sehingga saya tidak (mengenali)," ucap Doktif.
Majelis hakim menilai penggunaan rambut palsu oleh terdakwa tidak memicu kendala berarti dalam pengenalan identitas untuk agenda persidangan.
"Saya kira masih bisa dikenali," tegas Hakim.
Pihak kuasa hukum Richard Lee lantas mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai tegas dan rasional dalam merespons tudingan tersebut.
"Terima kasih Yang Mulia Majelis yang bijaksana," ujar kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.