Bareskrim Polri Tetapkan Six Tersangka Pemalsuan Akta PT ARA

Share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026). Keenam tersangka tersebut terlibat dalam perombakan susunan pengurus jajaran direksi dan komisaris PT ARA secara tidak sah melalui pemalsuan dokumen rapat pemegang saham. "Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan modus memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025, di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi (PT ARA)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Para tersangka yang dijerat meliputi LX, GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT selaku notaris, di mana LX dan GG merupakan warga negara asal China.

"Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara," terang Ade. Sementara itu, lima tersangka lainnya telah ditangkap penyidik, termasuk penangkapan paksa terhadap GG di Bali pada 12 Agustus 2026.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen pembuatan akta serta sejumlah dokumen PT ARA dari saksi Ikmal Yasir sebelum menyerahkan kelima tersangka ke kejaksaan. "Terhadap 5 orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari," kata dia.

Penanganan perkara ini dipastikan telah melalui audit internal oleh Itwasum Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, serta SPKR Bareskrim Polri untuk menjaga akuntabilitas. "Dari sisi kualitas, berkas perkara a quo juga telah melalui proses penelitian dan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), baik dari aspek kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana due process of law, sebagai bagian dari mekanisme yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh penyidik dalam setiap penanganan perkara," jelas Ade.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author