Polisi Tetapkan Tetangga Pelaku Teror Rumah Warga Depok Tersangka

Share

Polres Metro Depok menetapkan pria berinisial FAA sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Kamis (13/8/2026).

"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).

Pihak kepolisian juga telah memproses sejumlah alat bukti fisik dari lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Atas tindakan perusakan dan pengancaman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aksi teror yang berulang ini memicu perselisihan antara pelaku dan korban sejak dua tahun lalu. Pada Senin (20/7/2026), kepolisian mengonfirmasi bahwa hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).

Perselisihan yang terjadi pada 2024 sempat berlanjut pada upaya penyelesaian secara kekeluargaan di lingkungan setempat.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Kendati mediasi telah dilakukan berulang kali, perselisihan terus berlanjut hingga puncaknya korban memilih menempuh jalur hukum.

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

Penyidikan mencatat aksi teror belakangan ini membuat korban merasa tidak aman hingga berniat menjual tempat tinggalnya.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi FAA yang melempar helm ke rumah korban serta melempar sampah ke area halaman. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Metro Depok untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok Krimsus Teror Tetangga
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author