Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Tutup Defisit Gaji Daerah
Pemerintah pusat menyalurkan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah sejak awal Agustus 2026 untuk mengimbangi defisit anggaran belanja pegawai. Langkah ini diambil guna memastikan pembayaran gaji pegawai pemerintah berjalan lancar.
Penyaluran dana tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Alokasi itu mencakup Rp10,08 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) serta Rp8,859 triliun dalam bentuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan penjelasan terkait perincian pencairan dana bantuan fiskal tersebut.
"Pemerintah pusat telah mencairkan Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Krisis anggaran di daerah teridentifikasi setelah Kementerian Dalam Negeri mendata sedikitnya 79 daerah yang kekurangan belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun. Defisit meluas akibat tingginya beban belanja aparatur dan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD).
Kondisi ini memicu dampak operasional di daerah, seperti di Cimahi yang harus memangkas biaya operasional dinas hingga 70 persen akibat pengurangan TKD senilai Rp230 miliar. Sementara di Sulawesi Barat, alokasi awal gaji PPPK sempat hanya mencukupi untuk 10 bulan sebelum mendapat suntikan dana transfer pusat sebesar Rp70 miliar.