Otoritas Brasil Perintahkan Discord Hentikan Fitur Siaran Langsung

Share

Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) memerintahkan platform pesan daring Discord untuk menghentikan fitur siaran langsung Go Live di negara tersebut dalam waktu tiga hari kerja sejak Rabu (12/08/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan ketat ini diambil setelah pemerintah menilai platform tersebut gagal melindungi pengguna anak-anak dan remaja dari konten berbahaya. Langkah tegas regulator dipicu oleh insiden kematian seorang remaja perempuan berusia 13 tahun pada Juli 2026.

Penyidik kepolisian mengindikasikan korban terdorong untuk melakukan aksi menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri dalam siaran langsung berdurasi 45 menit, setelah sebelumnya ditantang oleh kelompok daring melakukan aksi kekerasan ekstrem. "Fitur siaran langsung berulang kali digunakan untuk memfasilitasi kekerasan, perundungan, serta hasutan untuk menyakiti diri sendiri dan bunuh diri," kata ANPD.

ANPD menegaskan fitur Go Live akan dibekukan hingga Discord mampu membuktikan keberadaan sistem perlindungan teknis serta tata kelola yang efektif bagi pengguna di bawah umur. Pihak regulator mendeteksi bahwa Discord tidak memiliki akses real-time terhadap isi siaran langsung, sehingga penanganan pelanggaran masih bergantung pada laporan pengguna yang dinilai sangat tidak memadai.

Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menahan lima remaja dan satu orang dewasa yang terlibat dalam kelompok penargetan anak-anak rentan, serta menyelamatkan remaja lain dari aksi serupa. Sementara itu, Kementerian Kehakiman Brasil mengkritik sistem verifikasi usia Discord yang dinilai sangat lemah setelah menemukan salah satu tersangka berhasil mendaftar dengan menginput usia 148 tahun. Discord kini diberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk mengajukan banding atas perintah tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan perlindungan, platform tersebut terancam sanksi denda hingga 50 juta real Brasil atau sekitar Rp176 miliar untuk setiap bentuk pelanggaran yang terbukti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author