KPK Periksa Pemeriksa BPK Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Jawa Timur

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bernama Ahmad Fahd (AF) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah operasional Jawa Timur, Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan saksi ini dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah guna mendalami perkara pengadaan proyek perkeretaapian di lingkungan Kemenhub tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd Pemeriksa BPK RI Periode 2022-Januari 2026," tutur Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Selain pejabat BPK, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Surabaya Denny Michels Adlan beserta pegawai PPNPN BTP Kelas 1 Surabaya. Pemeriksaan terhadap para pejabat publik tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta. Ketiga saksi swasta tersebut yakni Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty.

Kasus dugaan rasuah di lingkungan DJKA ini telah ditangani KPK sejak tahun 2023 yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang. Hingga tahun 2026, jumlah penetapan tersangka dalam perkara ini berkembang menjadi 21 orang.

Para tersangka yang telah ditetapkan mencakup jajaran direksi serta pihak swasta, di antaranya Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti, Asta Danika selaku Direktur PT BKU, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT PKS.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPK Korupsi DJKA KPK
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author