BNN Tangkap Buron Bandar Narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara
Badan Narkotika Nasional meringkus buronan bandar narkotika berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026) pagi. Seperti dilansir dari Detikcom, penangkapan ini mengakhiri perburuan BNN terhadap tersangka yang melari diri sejak 2025.
Petugas membekuk tersangka bersama dua orang loyalisnya di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari narkotika jenis tembakau gorila, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, sejumlah ponsel, hingga dua unit mobil mewah bermerek BMW.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan saat konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Tersangka MR sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atas keterlibatan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada November 2025. Selain mobil BMW yang ditemukan di lokasi penangkapan utama, BNN juga mengamankan kendaraan lain berupa mobil dan sepeda motor Vespa di sekitar tempat kejadian perkara.
"Antara lain barang bukti narkotika jenis ganja atau gorila yang ada di sebelah kiri. Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain, termasuk di depan rekan-rekan ada mobil 2. Yang satu BMW pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar," ujarnya.
Di samping menyita barang bukti fisik di lokasi, BNN turut mengembangkan penyidikan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil penelusuran uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Sedangkan yang dua lagi kita amankan berada di sekitar TKP dengan barang bukti yang ada salah satunya adalah Vespa dan mobil," lanjutnya.
Dari penyidikan pencucian uang tersebut, tim BNN berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,27 miliar. Penyelidikan terus bergerak untuk mengusut tuntas seluruh alih bentuk harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, bos gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," jelasnya.
Total akumulasi nilai aset yang disita oleh BNN dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang ini diperkirakan mencapai Rp39,950 miliar.
"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar artinya perkara tersebut kita proses tidak semata-mata pada perkara pokoknya 92 kilo tetapi kita berhasil memproses tindak pidana pencucian uang yang kita proses," imbuhnya.