Buruh Minta DPR Tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan

Share

Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom. Dalam forum tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan desakan agar proses pembahasan aturan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Bahwa rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru. Jangan ada kejadian pembahasan seperti omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam pertemuan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Said, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyoroti proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilainya minim partisipasi publik. Ia mengkritik pembahasan masa lalu yang dinilai kurang melibatkan kelompok pekerja lantaran alasan mengejar tenggat waktu.

"Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," ucap dia.

Sebagai langkah perbaikan, pihak buruh mengharapkan adanya ruang peninjauan yang lebih mendalam serta menyeluruh terhadap draft aturan baru. Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian cakupan serta konsep perlindungan bagi pekerja.

"Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan, jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki niat yang sama dengan para buruh. Ia menegaskan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan akan tetap diakomodasi, termasuk dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik.

Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang," kata Dasco.

Dasco pun memastikan kekhawatiran pihak serikat pekerja tidak akan terwujud dalam penyusunan kali ini. DPR kini memegang mandat langsung dari Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan Insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author