Pemerintah Targetkan Penerapan BBM E20 Berlaku Nasional Pada 2029
Pemerintah Indonesia menargetkan penerapann bahan bakar minyak dengan campuran etanol 20 persen atau E20 secara nasional pada 2029. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah volatilitas geopolitik global.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyampaikan target tersebut dalam acara MINDialogue di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Saat ini, mandatori pencampuran bioetanol baru mencapai lima persen atau E5.
"Kami berharap dapat menerapkan campuran etanol 20 persen pada tahun 2029," ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Guna memenuhi kebutuhan E20, pemerintah berencana meningkatkan produksi bahan baku dari tebu dan singkong. Pasokan utama tetes tebu akan diandalkan dari proyek lumbung pangan di Papua.
"Arahan Presiden di bawah program Asta Cita jelas: ketahanan energi adalah fondasi krusial, diikuti oleh hilirisasi industri," kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Elen menilai konflik geopolitik di Timur Tengah memberi pelajaran penting bagi pengelolaan sumber daya alam nasional. Langkah ini melengkapi keberhasilan program biodiesel 50 atau B50 yang telah menekan impor solar.
"Presiden telah menjamin bahwa harga BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite, akan tetap pada level saat ini hingga akhir tahun," tegas Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.
Landasan hukum perluasan bahan bakar nabati ini diperkuat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 yang terbit 3 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur lima kombinasi pencampuran BBN, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur.