Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria di DPR RI

Share

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus agraria guna menyelesaikan persoalan pertanahan nasional. Gagasan tersebut disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Nurnaningsih menilai sistem peradilan yang berjalan saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum lantaran terjadinya pemecahan yurisdiksi dalam penanganan sengketa tanah.

"Mengapa sistem peradilan kita saat ini saya anggap gagal memberikan kepastian hukum? Penyebab utamanya adalah fragmentasi yurisdiksi, dalam hal ini kaitannya dengan sengketa pertanahan ya pimpinan," kata Nurnaningsih.

Proses penanganan satu perkara sengketa tanah kini harus terbagi ke dalam tiga jalur terpisah, yakni gugatan kepemilikan perdata di Pengadilan Negeri, pendaftaran pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta pelaporan dugaan pemalsuan di jalur pidana.

"Satu sengketa tanah yang saat ini harus dipecah ke tiga jalur yang berbeda. Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana," ujar Nurnaningsih.

Kondisi terpecahnya jalur peradilan ini dinilai merugikan masyarakat karena memicu pembengkakan biaya serta memakan waktu lama, sekaligus membuka celah bagi pihak kuat untuk memanfaatkan situasi.

"Fragmentasi ini tidak hanya memicu pemborosan biaya dan waktu, tetapi juga membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, serta melahirkan putusan yang saling bertentangan," kata Nurnaningsih.

Lambatnya penanganan perkara juga menjadi sorotan utama, di mana penyelesaian kasus agraria kategori sederhana rata-rata membutuhkan waktu hingga empat tahun. Keterbatasan pemahaman hakim generalis terhadap hukum adat dan aspek pertanahan sejarah turut memperpanjang hambatan tersebut.

"Dari beberapa info yang saya baca adalah rata-rata empat tahun untuk kasus yang sederhana. Kedua, kegagalan substantif. Latar belakang hakim yang generalis dan kurang memahami aspek pertanahan kolonial, pendaftaran pada peta pendaftaran tanah maupun hukum adat yang berkaitan dengan tanah," kata Nurnaningsih.

Pembentukan peradilan khusus agraria diharapkan menjadi solusi konkrit atas ketimpangan sistem peradilan guna memberikan keadilan yang merata bagi pencari keadilan.

"Untuk mengatasi krisis ini, saya berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Nurnaningsih.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author