DPR Terima Serikat Buruh Bahas Draf RUU Ketenagakerjaan

Share

Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai usulan pekerja untuk dimasukkan ke dalam rumusan pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Sejumlah tokoh buruh hadir dalam dialog tersebut, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat, perwakilan KSBSI Elly Rosita Silaban, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

Pimpinan DPR menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi dari kelompok pekerja akan ditampung untuk diformulasikan ke dalam draf regulasi.

"Kita akan melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal," kata Dasco.

Selain menyerap aspirasi teknis, DPR juga menyiapkan mekanisme agar elemen buruh dapat terus mengawal perjalanan penyusunan perundang-undangan ini.

"Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati," kata Dasco.

Komisi IX DPR dijadwalkan membuka agenda penyerapan aspirasi masyarakat secara lebih intensif saat DPR memasuki masa sidang resmi.

"Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini dan kami memasuki masa sidang, karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak," kata Dasco.

Saat ini, berkas kajian akademik beserta draf awal RUU Ketenagakerjaan buatan Badan Keahlian DPR telah diserahkan kepada Komisi IX DPR.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Materi yang dibahas antara lain: pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing," kata Dasco.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author