Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tangerang

Share

Polisi menangkap pria berinisial KF yang membunuh dan memperkosa wanita berusia 20 tahun di sebuah rumah kontrakan di Benda, Kota Tangerang pada 11 Agustus 2026, menurut laporan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim, Kamis (13/8/2026).

Kejadian bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia oleh kekasihnya di kontrakan wilayah Benda, Kota Tangerang.

Melalui akun resmi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.

"Motif dari pelaku yaitu karena melihat korban seorang diri dan dalam pengaruh alkohol, kemudian langsung masuk ke dalam kamar korban yang tidak dikunci," tulis akun Jatanras.

Korban sempat terbangun dan melihat pelaku. Pelaku kemudian melilit leher korban menggunakan ikat pinggang hingga korban lemas, lalu memperkosanya.

"Karena korban terbangun, pelaku langsung melilit ikat pinggang ke leher korban. Seketika korban lemas, lalu pelaku menyetubuhi korban," tulis akun tersebut.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author