Calon Hakim Agung Hari Sih Sampaikan Pandangan soal Pembaruan Hukum Pajak di DPR
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung pada Kamis, 13 Agustus 2026 di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto membuka sesi dengan memberikan pandangan tentang pembaruan hukum pajak di Indonesia, termasuk tantangan perpajakan akibat digitalisasi dan globalisasi ekonomi. Hari Sih menyebutkan bahwa kondisi perpajakan saat ini belum optimal karena rasio pajak masih di bawah 10 persen dan penerimaan pajak 2025 tidak mencapai target, yang berdampak pada ketahanan fiskal negara, dilansir dari Detikcom.
"Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen," ujar Hari Sih kepada Komisi III DPR.
Ia menambahkan, "Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita." Hari Sih juga menyoroti perkembangan digitalisasi ekonomi dan globalisasi yang menimbulkan tantangan baru di bidang perpajakan.
"Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan," tambahnya. Dalam uji kelayakan, Hari Sih menawarkan penguatan keadilan fiskal yang didasarkan pada kemampuan ekonomis wajib pajak.
"Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak," kata Hari Sih. Selain itu, Hari Sih menekankan pentingnya modernisasi administrasi perpajakan dengan mendesain ulang peraturan pajak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan.
"Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya. Yang jelas terbagi menjadi empat hal yang kami tawarkan dalam me-redesign atau mendesain kembali peraturan perpajakan ini untuk mencerminkan kepastian hukum dan keadilan," ungkapnya.
Hari Sih juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.
"Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan," tutup Hari Sih.