BPOM Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Ilegal di Batam
Pemerintah memusnahkan barang bukti berupa 1,3 ton ketamin di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8/2026). Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, hadir langsung menyaksikan proses tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Pemusnahan zat berbahaya tersebut dilakukan secara simbolis menggunakan fasilitas mobile incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Prosesi pemusnahan yang berlangsung dari pukul 11.33 hingga 11.55 WIB ini turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian, aparat penegak hukum, unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Sejumlah pejabat negara memusnahkan barang bukti ini secara bergiliran. Mereka di antaranya Menko Polkam RI, Ketua Komisi I DPR RI, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kepala BNN, Wakil Kepala BIN, Dirjen Bea dan Cukai, Wakil Jaksa Agung RI, Wakil Kepala BAIS TNI, serta Gubernur Kepulauan Riau.
Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman peredaran ilegal. Taruna menegaskan bahwa persoalan ini bersinggungan erat dengan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, pengawasan wilayah perbatasan, hingga ketahanan nasional sehingga tidak bisa diselesaikan secara sektoral.