PN Jakarta Timur Tunda Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Tifa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu pada Kamis (13/8/2026). Penundaan dilakukan akibat ketidakhadiran terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mulanya dibuka dengan pertanyaan hakim mengenai kehadiran terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menegaskan pentingnya kehadiran fisik terdakwa dalam penanganan perkara pidana.
"Terdakwa hadir atau tidak, kalau tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," kata hakim.
Merespons pertanyaan majelis hakim, jaksa menjelaskan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa terkait kehadiran di persidangan.
"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil," jawab JPU.
Mengingat terdakwa tetap tidak hadir, hakim memerintahkan pemanggilan ulang dan menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada 27 Agustus 2026.
"Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa," ucapnya.
Jaksa menyanggupi arahan tersebut sekaligus mengajukan permohonan agar dr Tifa dikenakan kewajiban lapor guna memastikan kehadirannya pada persidangan mendatang.
"Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum.
Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor," kata jaksa.
Hakim merespons permohonan tersebut dengan menegaskan kembali bahwa prosedur pemanggilan ulang masih akan dijalankan sesuai mekanisme hukum.
"Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi," imbuhnya.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan kembali oleh JPU setelah majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim hukum dr Tifa pada Kamis (23/7) lalu. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memutus dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.