Hamka B Kady Desak Evaluasi Keselamatan Pelayaran Pasca Insiden Kapal

Share

Anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Hamka B Kady mendesak evaluasi menyeluruh tata kelola keselamatan pelayaran menyusul sejumlah insiden kecelakaan kapal, termasuk kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Rabu pagi (12/8/2026).

Hamka menyoroti insiden lain seperti tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, dan kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura.

Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dinilai masih berorientasi pada pemenuhan administrasi tanpa mewajibkan pemeriksaan fisik kapal sebelum berangkat.

"Tak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB)," ujar Hamka, Kamis (12/8/2026).

Menurut Hamka, ketentuan tersebut harus diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah direvisi dengan UU Nomor 66 Tahun 2024. UU ini memberikan mandat kepada syahbandar untuk mengawasi keselamatan pelayaran, melakukan pemeriksaan kapal, serta berwenang menerbitkan atau menunda SPB jika persyaratan tidak terpenuhi.

Hamka mengkritisi Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan keabsahan kelaiklautan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab nakhoda.

"Tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan," kata Hamka.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas korban kecelakaan kapal selama setahun terakhir dan berharap pemerintah memprioritaskan antisipasi sebelum kapal diberangkatkan.

"Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022. Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi," tambah Hamka.

Kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Sekotong dilaporkan terjadi pada Rabu pagi. Video yang beredar menunjukkan kepulan asap yang membuat penumpang panik, dengan semua penumpang mengenakan pelampung.

"Hancur sudah. Allahu Akbar," ucap seorang pria dalam video tersebut sambil mengenakan jaket pelampung, dilansir dari Detikcom.

Kepala KSOP Lembar, Syamsurizal, menyatakan sejauh ini terdapat satu korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. "Sementara ini masih satu orang meninggal. Kami belum pastikan kelaminnya," ujarnya di lokasi kejadian, Rabu (12/8).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author