Pemerintah Didesak Gugat Israel ke ICJ Terkait Penyiksaan Aktivis
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah Indonesia untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan penculikan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF) pada Selasa (26/5/2026).
Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi tersebut sempat ditahan oleh militer Israel sebelum akhirnya berhasil dibebaskan dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (24/5/2026).
"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata HNW, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2025).
Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa sejumlah relawan mengalami kekerasan fisik oleh tentara Israel di perairan Mediterania, termasuk perwakilan asal Indonesia yang dipukul hingga disetrum.
"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," ujarnya.
Politisi tersebut mengapresiasi pemulangan sembilan WNI yang empat di antaranya merupakan jurnalis, namun ia menekankan pengusutan tuntas demi hak keadilan korban tetap harus berjalan.
"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," tambahnya.
Gugatan hukum ini dapat dilayangkan menggunakan instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, serta Konvensi PBB Anti Penyiksaan.
"Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya," ujarnya.
Indonesia disarankan segera berkoordinasi dengan Malaysia yang sedang mempersiapkan langkah hukum serupa terhadap Israel ke ICJ.
"Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional," ujarnya.
Langkah proaktif negara sangat krusial karena individu atau aktivis secara mandiri tidak memiliki legal standing untuk menggugat ke Mahkamah Internasional.
"Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia," ujarnya.
Hidayat menambahkan, Indonesia harus memimpin koordinasi bersama 44 negara lain yang warganya menjadi korban kejahatan militer Israel dalam misi kemanusiaan tersebut.
"Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel," pungkasnya.
Kecaman internasional juga datang dari pernyataan bersama Menteri Luar Negeri Indonesia, Turki, Yordania, Qatar, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab yang mengutuk keras aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir serta pasukan IDF, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency.
Para diplomat dari delapan negara menegaskan penghinaan di depan publik terhadap para relawan merupakan pelanggaran nyata atas hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.
Selain itu, pihak Steering Committee Global Peace Convoy Indonesia melalui Maimon Herawati menyatakan telah mengumpulkan bukti kesaksian delegasi untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menteri Luar Negeri RI Sugiono bersama Duta Besar Palestina untuk RI Abdalfatah A.K. Alsattari menyambut langsung kedatangan para delegasi yang dievakuasi menggunakan tiga pesawat bantuan dari pemerintah Turki.
“Saya mewakili Pemerintah Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras. Apresiasi setinggi-tingginya untuk para delegasi yang telah kembali dengan selamat, kepada Pemerintah Turki, Pemerintah Jordan, yang telah membantu. Selamat datang kembali selamat berkumpul dengan keluarga,” kata Sugiono.
Pemerintah Indonesia menegaskan aksi kekerasan terhadap masyarakat sipil yang membawa bantuan kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum internasional yang tidak bisa dibiarkan.
“Jelas merupakan suatu pelanggaran dari hukum internasional. Mereka adalah masyarakat sipil yang mengusahakan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudaranya, saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Dan kami juga menyampaikan kecaman ini di Dewan Keamanan PBB pada 21 Mei yang lalu. Ini merupakan suatu tindakan yang tidak bisa diterima dan tidak boleh dibiarkan,” kata Sugiono.
Apresiasi mendalam terhadap kepulangan tim kemanusiaan Dompet Dhuafa yang tergabung dalam rombongan juga disampaikan oleh Ahmad Juwaini selaku Ketua Pengurus Dompet Dhuafa.
“Kami atas keluarga besar Dompet Dhuafa mengucapkan penghormatan dan apresiasi yang luar biasa kepada semua anggota tim GSF, khususnya Mas Herman dan Mas Ronggo, yang telah memperjuangkan kemerdekaan Palestina, kemanusiaan, dan membantu saudara di Gaza, dan alhamdulillah bisa kembali di Jakarta kembali. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu kembalinya tim DD ke Jakarta dan secara khusus kepada keluarga GPC Kementerian Luar Negeri juga pihak dari negara lain, yang membantu kepulangan para delegasi juga masyarakatnya yang telah support selama ini dengan perhatian dan doa. Mudah-mudahan ini memberi semangat kita untuk terus berjuang membebaskan kemerdekaan Palestina,” kata Ahmad Juwaini.