KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Senin, 25 Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pemberian komitmen fee proyek kepada sejumlah pihak di kementerian tersebut.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara Ariyandi Ariyus (ARA), Kepala BPTD Kelas I Jawa Barat Hanura Kelana Iriana (HKI), dan Kepala Seksi Audit Keselamatan Herman Armada (HMA).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan terhadap ketiga aparatur sipil negara tersebut dilakukan secara intensif di markas lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.
Penyidik KPK terus bergerak mengembangkan kasus ini setelah sebelumnya memeriksa dua saksi lain pada Kamis, 21 Mei 2026, guna mendalami aliran dana.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
KPK juga telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
Penyitaan tersebut dilakukan saat Robby diperiksa sebagai saksi pada 19 Mei 2026, yang membuka peluang pemanggilan ulang bagi mantan Menhub Budi Karya Sumadi.
"Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/5/2026), via Antara.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah diperiksa sebagai saksi pada 9 Maret 2026 terkait proses pengadaan di DJKA serta hubungannya dengan Komisi V DPR RI.
KPK juga terus mendalami keterlibatan mantan Anggota Komisi V DPR RI Sudewo yang diduga menerima aliran uang proyek melalui orang kepercayaannya.
Sudewo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026, setelah diduga menyalahgunakan fungsi pengawasannya.
"Perkara ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub," ujar Budi pada Kamis, 22 Januari 2026.
KPK menegaskan bahwa penelusuran aliran dana haram ini tidak akan berhenti pada satu legislator saja.
"Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain," kata Budi.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini pertama kali terungkap lewat OTT pada Selasa, 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka perorangan serta dua korporasi.
Para tersangka tersebut mencakup pihak swasta seperti Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Selain itu, terdapat Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, serta wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto.
Dari unsur kementerian, tersangka terdiri dari Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
KPK juga menjerat Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, anggota Pokja Edi Purnomo, Ketua Pokja Proyek Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto, ASN Direktorat Muhlis Hanggani Capah, serta Inspektur Prasarana Ahli Muda Muhammad Chusnul.
PPK BTP Jawa Bagian Tengah 2020-2022 Dheky Martin dan mantan anggota DPR Sudewo juga masuk dalam daftar tersangka, di mana sebagian besar dari mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Proyek-proyek yang terindikasi dikorupsi melalui rekayasa administrasi dan tender ini meliputi jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur KA Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.