KPK dan ATR BPN Sepakati Tata Kelola Pertanahan Jawa Barat

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat menyepakati penguatan pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pertanahan dalam Rapat Koordinasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (04/08/2026).

Kesepakatan tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah dan tata ruang demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan aset. Penandatanganan komitmen mencakup sembilan paket program kerja sama yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah Jawa Barat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan menyatukan seluruh elemen antarinstansi secara nyata.

"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony Erwan Brilianto, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN.

Sembilan paket program yang ditawarkan meliputi integrasi NIB dan NOP, integrasi layanan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang terintegrasi OSS. Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan geospasial, integrasi lahan pertanian berkelanjutan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pemanfaatan Zona Nilai Tanah, serta konsolidasi tanah.

Dony menambahkan bahwa Jawa Barat menjadi wilayah pelopor di Pulau Jawa untuk pelaksanaan program integrasi ini setelah sebelumnya diterapkan di kawasan Sulawesi dan Lampung.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," kata Dony Erwan Brilianto, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan momentum kerja sama ini untuk menyelesaikan penataan administrasi dan perlindungan seluruh aset daerah maupun publik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap berbagai kawasan strategis melalui tertib administrasi.

"Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Pemprov Jabar mencatat masih terdapat ribuan bidang aset daerah, termasuk akses jalan milik pemerintah, yang belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat resmi.

Dedi menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menuntaskan proses legalisasi aset tanah daerah tersebut dalam beberapa tahun ke depan.

"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.

Langkah penguatan tata kelola ini juga didorong oleh evaluasi nasional terkait risiko integritas di sektor pertanahan. Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas 2025 dari KPK, Kementerian ATR/BPN memperoleh skor 71,30 dan berada dalam kategori Rentan setelah mengalami penurunan 4,58 poin dari tahun sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa pembenahan sistem dan tata kelola di sektor agraria merupakan prioritas mendesak bagi pelayanan publik.

“Pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas bersama, karena pengelolaan tanah dan ruang yang tertib akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik dapat mempercepat perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” kata Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.

Sektor agraria dinilai memiliki titik rawan yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi, seperti perkara suap izin Hak Guna Usaha maupun kasus pencucian uang yang pernah ditangani KPK di lingkungan BPN.

Ibnu mengingatkan bahwa penanaman budaya integritas harus dicontohkan secara langsung oleh para pimpinan di setiap unit kerja.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan internalisasi nilai integritas secara lebih konsisten di lingkungan organisasi. Budaya integritas harus dimulai dari tone from the top, karena keteladanan pimpinan menjadi kunci untuk membangun ekosistem organisasi yang berintegritas. Setiap individu diharapkan mampu menghadapi dilema integritas sekaligus memahami risiko korupsi yang melekat pada jabatan maupun unit organisasi yang diembannya,” ujar Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.

Secara terpisah, Kementerian ATR/BPN turut menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas bagi 40 pejabat jajaran pimpinan tinggi pratama dan administrator pada 11–14 Agustus 2026 di BPSDM Kementerian ATR/BPN Bogor sebagai langkah pembenahan SDM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan perbaikan kapasitas aparatur harus berjalan berdampingan dengan pembenahan standar pelayanan dan SOP di seluruh kantor pertanahan.

“Terlebih ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, peran KPK penting untuk membantu mendeteksi sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem pelayanan pertanahan yang tengah bertransformasi,” kata Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Nusron menambahkan bahwa indikator utama dari keberhasilan pembenahan di tubuh ATR/BPN adalah tingkat kepuasan masyarakat yang menerima layanan secara langsung.

“Karena layanan pertanahan tidak memiliki pembanding langsung, kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama. Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” kata Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Penandatanganan komitmen di Cimahi dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Jabar, para bupati dan wali kota, Kepala Kantah se-Jabar, serta disaksikan oleh pejabat Kementerian ATR/BPN dan KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author