Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Hafalan Surah Ad-Dhuha

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap perempuan berinisial R dan pria berinisial E terkait dugaan penistaan agama dalam tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras pada gelaran konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, dilansir dari Detikcom, Rabu (12/8/2026).

Penyelidikan polisi menunjukkan aksi tersebut berawal dari tindakan seorang pengunjung festival yang secara mendadak mengambil mikrofon lalu melemparkan tantangan membaca Surah Ad-Dhuha kepada pengunjung lain di area booth tempat acara berlangsung.

Penyidik telah meninjau lokasi kejadian di Ecopark Ancol serta memeriksa enam orang saksi, termasuk perwakilan penyelenggara acara, pemilik merek minuman, dan pengunjung. Polisi juga telah menyita dua bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian pidana.

"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito.

Pihak kepolisian masih terus mendalami peran dari kedua orang yang diamankan serta membuka peluang adanya penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain," kata Kombes Oki Waskito.

Kepolisian mencatat bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada dua yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama," kata Kombes Oki Waskito.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara independen tanpa pengaruh dari pihak luar.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

Polisi telah menjaring keterangan dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin.

Pengusutan kasus ini mengacu pada aturan hukum pidana yang mengatur pelanggaran terkait tindak permusuhan atau penodaan terhadap agama.

"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," kata Kombes Iman Imanuddin.

Pihak penyelenggara acara menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang terjadi di area festival tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project, Penyelenggara Acara.

Penyelenggara menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pernah mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak manajemen.

"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," kata The Sounds Project, Penyelenggara Acara.

Pihak pemilik merek minuman yang berada di lokasi kejadian menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang timbul.

"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," kata Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Pihaknya membantah bahwa aksi pengundian atau tantangan tersebut merupakan bagian dari skema pemasaran resmi perusahaan.

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," kata Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Pihak manajemen juga mengakui adanya celah pengawasan saat acara berlangsung hingga pengunjung dapat menguasai pengeras suara.

"Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian. Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mik dari MC di lapangan sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung oleh masyarakat dapat terjadi," kata Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Para pelaku yang terbukti melanggar berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author