Ditjen Gakkum ESDM Segel Tempat Pengolahan BBM di Banten

Share

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan operasional sekaligus menyegel fasilitas pengolahan bahan bakar minyak di Provinsi Banten. Langkah tegas ini diambil akibat perusahaan tersebut tetap beroperasi meskipun masa berlaku izin usahanya telah habis.

Tindakan penertiban ini dilakukan setelah tim melakukan pengawasan langsung di lapangan pada 7 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance berdasarkan informasi resmi otoritas terkait.

Pihak berwenang mengambil tindakan hukum menyeluruh di lokasi penutupan tersebut guna mengamankan barang bukti serta memeriksa legalitas komoditas yang diproduksi.

"Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas," tulis unggahan akun Instagram @ditjen.gakkumesdm.

Pengujian sampel di laboratorium akan menjadi penentu bagi langkah hukum berikutnya untuk melihat adanya pelanggaran pidana. Selain itu, Ditjen Gakkum ESDM menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan serta saksi terkait.

"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tulis akun tersebut lebih lanjut.

Proses penyidikan saat ini masih berjalan intensif sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi sektor energi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author