Terapis Spa di Surabaya Didakwa Curi Uang Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Share

Seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya sesama karyawan spa di Surabaya hingga mencapai Rp1,2 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026).

Aksi pencurian ini dilakukan oleh terdakwa di tempat kerja mereka yang berlokasi di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa Nur Hasannah Prasetya menguras tabungan korban bernama Tonny Soegiono secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024.

Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah memanfaatkan kelengahan korban yang kerap menitipkan telepon seluler kepadanya saat pergi ke toilet. Di dalam casing telepon seluler tersebut, korban menyimpan kartu ATM yang kemudian diambil diam-diam oleh terdakwa untuk melakukan transaksi transfer dana.

Pihak jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa bertindak sangat rapi sehingga korban tidak menyadari adanya pengurangan dana di dalam rekeningnya dalam waktu cepat.

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya.

Proses hukum terhadap Nur Hasannah Prasetya kini tengah berjalan di pengadilan setelah seluruh tindakan pemindahan dana secara ilegal tersebut terungkap.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author