Kejaksaan Agung Telusuri Transaksi Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah transaksi yang dilakukan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (12/8/2026).
Penyidik memeriksa saksi dari pihak perbankan dan swasta untuk mendalami proses transaksi tersebut, dilansir dari Detikcom.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyidik mengecek bukti transaksi dan tidak melakukan penyitaan dalam pemeriksaan saksi dari perbankan.
"Ya enggak (disita), yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank, itu saja," ujar Anang.
Pada Selasa (11/8), Tim 9 Kejagung memeriksa tiga saksi, dua di antaranya pihak perbankan. Sebelumnya, tujuh orang juga telah dipanggil sebagai saksi, termasuk seorang dari Bank Indonesia berinisial S.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang awalnya ditangani Polri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung menetapkan tersangka lain, Nurman Herin, dalam kasus ini.
Penyidikan lain yang masih berjalan terkait Febrie adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.